Kenakalan remaja
merupakan salah satu prilaku menyimpang yang ditunjukan dari remaja. Pengertian kenakalan remaja. Kenakalan
remaja adalah tindakan oleh seorang yang belum dewasa yang sengaja melanggar
hukum dan diketahui oleh anak itu sendiri bahwa jika perbuatannya itu sempat
diketahui oleh petugas hukum bisa dikenakai hukuman. Kenakalan
Remaja merupakan gejala patologis sosial pada remaja yang disebabkan
oleh satu bentuk pengabaian sosial. Akibatnya, mereka mengembangkan bentuk
perilaku yang menyimpang.
Kenakalan
remaja merupakan kumpulan dari berbagai perilaku remaja yang tidak dapat
diterima secara sosial hingga terjadi tindakan kriminal. Dari beberapa pendapat tersebut dapat ditarik
kesimpulan kenakalan remaja merupakan fenomena sosial yang ditunjukan oleh
remaja dalam bentuk pengabean sosial atau penyimpangan sosial yang melanggar
hukum bentuk pelanggaran hukum, dilakukan dengan kesengajaan.
Kenakalan
remaja biasanya dilakukan oleh remaja-remaja yang gagal dalam
menjalani proses-proses perkembangan jiwanya, baik pada saat remaja maupun pada
masa kanak-kanaknya. Masa kanak-kanak dan masa remaja berlangsung begitu singkat,
dengan perkembangan fisik, psikis, dan emosi yang begitu cepat. Secara
psikologis, kenakalan remaja merupakan wujud dari konflik-konflik yang tidak
terselesaikan dengan baik pada masa kanak-kanak maupun remaja para pelakunya.
Seringkali didapati bahwa ada trauma dalam masa lalunya, perlakuan kasar dan
tidak menyenangkan dari lingkungannya, maupun trauma terhadap kondisi
lingkungan, seperti kondisi ekonomi yang membuatnya merasa rendah diri, dan
sebagainya.
JENIS-JENIS KENAKALAN REMAJA
1). Kenakalan yang menimbulkan korban fisik
pada orang lain: Perkelahian, pemerkosaan, perampokan, pembunuhan, dan
lain-lain.
2).
Kenakalan yang menimbukan korban
materi: perusakan, pencurian, perampokan, pembunuhan, dan lain-lain.
3). Kenakalan yang tidak menimbulkan korban
di pihak orang lain: pelacuran, penyalahgunaan obat, maupun hubungan seks
sebelum menikah.
Kenakalan melawan status, misalnya
mengingkari status sebagai pelajar denngan cara membolos, mengingkari status
orang tua dengan cara minggat dari rumah atau membatah perintah mereka dan
sebagainnya. Secara hukum perbuatan ini merupakan belum melanggar hukum namun
yang dilanggar adalah status-status dalam lingkungan primer (keluarga) dan
sekunder (sekolah) akan tetapi jika prilaku ini dilakukan sebagai kebiasaan
sampai dibawa dewasa Jensen mengolongkan kenakalan ini sebagai kenakalan
remaja.
FAKTOR PENYEBAB KENAKALAN REMAJA
1)
Faktor Lingkungan (Eksternal)
(1) Kemiskinan
di kota-kota besar
(2)
Gangguan lingkungan misal; pengaruh
teman sepermainan, Komunitas/lingkungan
tempat tinggal yang kurang baik.
(3) Faktor
sekolah (kesalahan mendidik, faktor kurikulum, dan lain-lain)
(4) Keluarga
yang tercerai bercerai (perpisahan yang terlalu lama, perceraian)
(5) Gangguan
dalam pengauhan oleh keluarga:
· Kematian
orang tua
· Orang
tua sakit berat atau cacat
· Hubungan
antara anggota keluarga yang tidak harmonis
2) Faktor
Pribadi (Internal)
(1) Faktor
bakat yang mempengaruhi temperamen(menjadi pemarah, hiperaktif, dan lain-lain)
(2) Cacat
Tubuh
(3) Ketidakmampuan
untuk menyesuaikan diri
(4) Kontrol
diri yang lemah
PELANGGARAN HUKUM KENAKALAN REMAJA
Kenakalan remaja merupakan fenomena pidana yang
terjadi di masyarakat maka dari itu pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan
bagi pelanggar hukum yang menjerat jika remaja tersebut melakukan pelanggaran.
Ahira(2012) menyebutkan beberapa peraturan hukum yang dikenakan:
A.
Penyalahgunaan Narkoba
Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika menyebutkan bahwa
(1) Setiap Penyalah guna:
(a)
Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
(b)
Narkotika Golongan II bagi dirinya sendiri, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun;
(c)
Narkotika Golongan III bagi dirinya sendiri, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
B.
Seks Bebas
Secara khusus mengenai seks bebas tidak diatur dalam KUHP
tetapi tindakan tersebut dapat menjerumuskan kita pada tindak pidana tertentu,
seperti:
(a)
Melanggar kesusilaan didepan umum
Pasal 281 KUHP menyatakan bahwa
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun
delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah:
Ke-1 barang siapa dengan sengaja merusak kesusilaan dihadapan
umum;
Ke-2 barangsiapa dengan sengaja merusak kesusilaan dimuka
orang lain yang hadir tidak dengan kemauannya sendiri
(b)
Tindak Pidana Perkosaan
Pasal 285 KUHP menyatakan bahwa “Barangsiapa yang dengan
kekerasan atau dengan ancaman memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh
dengan dia, karena perkosaan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua
belas tahun”.
(c)
Menggugurkan kandungan
Pasal 346 KUHP menyatakan bahwa “Wanita yang dengan sengaja
menyebabkan gugur atau mati kandungannya, atau menyuruh orang lain menyebabkan
itu, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya emapat tahun”
Pasal 348 KUHP menyatakan
(1)
Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati
kandungan seorang wanita dengan izin wanita itu, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya lima tahun enam bulan.
(2)
Jika perbuatan itu berakibat wanita itu mati, ia
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
C.
Tawuran
Pasal 358 KUHP menyatakan
bahwa
Barangsiapa dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau
perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang, maka selain dari tanggungannya
masing-masing atas perbuatan yang istimewa dilakukannya dipidana:
Ke-1; dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan
bulan, jika penyerangan atau perkelahian itu hanya berakibat ada orang luka
berat;
Ke-2; dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun, jika
penyerangan itu berakibat ada orang mati.
UPAYA MENGATASI KENALAN REMAJA
Upaya mengatasi kenakalan remaja kini dapat dibantu oleh ahli di bidang pendidikan psikologi remaja, seperti psikolog, konselor psikologi, terapis anak serta hipnoterapis remaja.
Para remaja akan diberikan penyuluhan atau konseling psikologi mengenai cara-cara mengatasi dan keluar dari zona kenakalan mereka. Program terapi akan diterapkan sesuai dengan kebutuhan pasien. Program-program penanggulangan kenalan remaja dapat berupa pembinaan kepribadian, terapi motivasi, terapi pembukaan pikiran, terapi tingkah laku, hipnoterapi sampai kepada terapi untuk memperbaiki syaraf otak dengan melalui akupunktur dan ramuan obat tradisional. Terapi tersebut dapat membantu pasien untuk meredakan emosi, stres, depresi bahkan perasaan agresif (kemarahan) pasien.
Konseling bersama keluarga dan anak remaja juga merupakan salah satu bagian dari sesi terapi, yaitu konseling mengenai bagaimana cara meningkatkan harmonisasi antara keluarga dan anak remaja serta peran masing-masing keluarga untuk membantu pasien keluar dari masalahnya.
"Accurate" Health Center Medan merupakan pusat pengobatan psikologi yang dapat membantu para remaja yang memiliki masalah kepada kesulitan belajar maupun kenalan remaja untuk mengatasi problema tersebut.
Accurate Health Center Medan akan dibina oleh seorang psikolog dan ahli hipnoterapi akan memberikan beberapa program terapi untuk anak remaja, seperti hipnoterapi, konseling psikologi, terapi motivasi, terapi pernafasan sampai kepada beberapa sesi terapi akupunktur untuk memperbaiki fungsi otak dan keperibadian.
Pengobatan
"Accurate" Health Center merupakan pengobatan yang aman, alami dan tanpa efek samping. Rahasia Terjamin.
Hubungi
"Accurate" Health Center untuk penangananya.
"Accurate" Health Center Medan
Jl. Tilak No. 76 (Simpang Demak)
Telp. (061) 7322480
Medan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar